Artikel
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
20 Maret 2025 08:29:46
Silvester Un
215 Kali Dibaca
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa di Indonesia. BPD berperan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa dan berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes), menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Fungsi dan Tugas BPD:
- Menetapkan Peraturan Desa
BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati Perdes, termasuk APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). - Menampung Aspirasi Masyarakat
BPD bertugas menyerap dan menyalurkan aspirasi warga desa dalam perencanaan pembangunan. - Melakukan Pengawasan
BPD mengawasi pelaksanaan Perdes, APBDes, dan kebijakan Kepala Desa. - Menyelenggarakan Musyawarah Desa
BPD memfasilitasi musyawarah desa untuk pembahasan penting, seperti pemilihan Kepala Desa atau perubahan kebijakan strategis.
Keanggotaan BPD:
- Dipilih melalui pemilihan langsung oleh masyarakat desa.
- Masa jabatan biasanya 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
- Anggota BPD berasal dari perwakilan masyarakat, termasuk tokoh adat, agama, dan pemuka masyarakat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 54-58).
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 (diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015)
Struktur Badan Permusyawaratan Desa :
Ya, Anda bisa membuka blokiran BRImo tanpa harus datang ke bank
Masyarakat dan Pemerintah Desa Uabau Bersinergi dalam Gerakan Penghijauan, Tanam Bibit Kemiri untuk Tingkatkan Potensi Desa
Edukasi PHBS di SDK Fatubena: UPKM/CD Bethesda YAKKUM dan Puskesmas Uabau Ajarkan Cuci Tangan Pakai Sabun & Pilah Sampah
Program Presiden Prabowo Hadir di Desa Uabau, Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Sementara Berjalan
Kebun Sayur BUMDes Uabau Jadi Motor Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa
"Musdes Uabau Satukan Aspirasi Warga untuk Pembangunan Berkelanjutan"

